POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan dari pemerintah yang diberikan kepada individu atau keluarga yang memenuhi syarat tertentu. Bantuan ini bisa berupa uang tunai, paket sembako, atau bentuk bantuan lainnya.
Penerima manfaat, atau yang dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adalah individu atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data yang telah diverifikasi, seperti melalui DTSEN.
Distribusi dana bansos umumnya dilakukan melalui jalur resmi, seperti transfer bank, pengiriman melalui kantor pos, atau penyaluran langsung oleh petugas terkait.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang terdapat situasi di mana KPM berkeinginan untuk menyerahkan atau mengalihkan dana bansos kepada orang lain. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kondisi kesehatan, keterbatasan fisik, atau hambatan akses.
Ketentuan Pengalihan Dana Bansos
Pada prinsipnya, bantuan sosial bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan oleh KPM yang telah ditetapkan. Pemerintah menerapkan aturan ketat agar bantuan tidak disalahgunakan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak.
Menurut pedoman dari Kementerian Sosial, dana bansos tidak bisa dialihkan sembarangan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ketika KPM tidak dapat mengelola bantuan secara langsung karena faktor usia lanjut, sakit, atau disabilitas, maka pengelolaan dana bisa diwakilkan.
Dalam kasus seperti itu, KPM dapat menunjuk anggota keluarga yang tinggal serumah sebagai perwakilan. Pengalihan semacam ini memerlukan surat kuasa resmi yang disahkan oleh pihak berwenang, seperti kantor kelurahan atau kecamatan, serta dilakukan verifikasi oleh petugas sosial.
Jika dana bansos dialihkan tanpa melalui prosedur resmi, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berisiko mencabut status KPM sebagai penerima bantuan.
Langkah-Langkah Pengalihan Dana Bansos Secara Resmi
Bila KPM hendak mengalihkan pengelolaan dana bansos karena alasan tertentu, biasanya prosedur berikut harus dilakukan:
- Konsultasi dengan Petugas Sosial