Wajib Tahu! Ini Penjelasan Lengkap Mengenai Apakah KPM Boleh Mengalihkan Dana Bansos kepada Orang Lain?

Rabu 28 Mei 2025, 15:55 WIB
Penjelasan lengkap mengenai apakah KPM boleh mengalihkan dana bansos (Sumber: Canva/Ewa Sarwoe)

Penjelasan lengkap mengenai apakah KPM boleh mengalihkan dana bansos (Sumber: Canva/Ewa Sarwoe)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan dari pemerintah yang diberikan kepada individu atau keluarga yang memenuhi syarat tertentu. Bantuan ini bisa berupa uang tunai, paket sembako, atau bentuk bantuan lainnya.

Penerima manfaat, atau yang dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adalah individu atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data yang telah diverifikasi, seperti melalui DTSEN.

Distribusi dana bansos umumnya dilakukan melalui jalur resmi, seperti transfer bank, pengiriman melalui kantor pos, atau penyaluran langsung oleh petugas terkait.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang terdapat situasi di mana KPM berkeinginan untuk menyerahkan atau mengalihkan dana bansos kepada orang lain. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kondisi kesehatan, keterbatasan fisik, atau hambatan akses.

Baca Juga: SELAMAT! NIK e-KTP Atas Nama Anda Terpilih Mendapat Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Pencairan via Rekening KKS!

Ketentuan Pengalihan Dana Bansos

Pada prinsipnya, bantuan sosial bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan oleh KPM yang telah ditetapkan. Pemerintah menerapkan aturan ketat agar bantuan tidak disalahgunakan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Menurut pedoman dari Kementerian Sosial, dana bansos tidak bisa dialihkan sembarangan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ketika KPM tidak dapat mengelola bantuan secara langsung karena faktor usia lanjut, sakit, atau disabilitas, maka pengelolaan dana bisa diwakilkan.

Dalam kasus seperti itu, KPM dapat menunjuk anggota keluarga yang tinggal serumah sebagai perwakilan. Pengalihan semacam ini memerlukan surat kuasa resmi yang disahkan oleh pihak berwenang, seperti kantor kelurahan atau kecamatan, serta dilakukan verifikasi oleh petugas sosial.

Jika dana bansos dialihkan tanpa melalui prosedur resmi, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berisiko mencabut status KPM sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Berpeluang Dapat Bantuan Dana Rp2,4 Juta dari Bansos PKH 2025 Lewat Rekening KKS, Simak Selengkapnya

Langkah-Langkah Pengalihan Dana Bansos Secara Resmi

Bila KPM hendak mengalihkan pengelolaan dana bansos karena alasan tertentu, biasanya prosedur berikut harus dilakukan:

  1. Konsultasi dengan Petugas Sosial

Berita Terkait


News Update