KPM harus terlebih dahulu menghubungi pendamping sosial atau petugas bansos di daerahnya untuk menyampaikan alasan pengalihan dan mendapatkan arahan mengenai langkah selanjutnya.
- Pembuatan Surat Kuasa
KPM perlu menyusun surat kuasa yang berisi informasi identitas lengkap dari KPM dan penerima kuasa, serta alasan pengalihan. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa KPM menunjuk orang lain untuk mewakilinya.
- Pengesahan oleh Pihak Berwenang
Surat kuasa harus dilegalisasi oleh lurah atau camat setempat. Dalam beberapa situasi, petugas sosial juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
- Pencatatan dalam Sistem Bansos
Setelah disetujui, data penerima yang telah dikuasakan akan dicatat dalam sistem penyaluran bansos agar prosesnya tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Dampak Pengalihan Tanpa Izin Resmi
Mengalihkan bantuan sosial tanpa mengikuti prosedur yang sah bisa menimbulkan konsekuensi serius.
Pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk memantau potensi penyimpangan, baik melalui laporan masyarakat maupun audit internal.
Jika ditemukan pelanggaran, KPM bisa kehilangan haknya sebagai penerima bantuan, dikenai sanksi administratif, atau bahkan diproses secara hukum tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, tindakan pengalihan yang tidak sah juga bisa merugikan pihak lain yang sebenarnya lebih membutuhkan dan berhak menerima bantuan tersebut.