POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan saldo sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Proses pencairan dana Rp600.000 per penerima itu sendiri tak hanya bagi mereka yang memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), tetapi juga melalui PT Pos Indonesia.
Bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, penting untuk mengetahui bahwa pencairan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun.
Penerima BSU Rp600.000 wajib datang langsung ke Kantor Pos terdekat sesuai domisili.
Hal ini dilakukan demi memastikan akurasi dan keamanan proses penyaluran bantuan.
Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengecek status penerimaan dengan dengan membawa dokumen lengkap.
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU?
Penerima BSU harus memperhatikan batas akhir pencairan dana. BSU via kantor pos hanya bisa dicairkan hingga 31 Juli 2025.
Apabila hingga batas waktu tersebut bantuan tidak diambil, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan dinyatakan hangus.
Jadi, pastikan jangan melewatkan kesempatan untuk mendapatkan hak Anda sebagai pekerja yang berhak atas subsidi dari Pemerintah.