POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dua dokumen vital yang diubah ketika pindah domisili.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2025, setiap warga negara yang pindah tempat tinggal ke luar kota, kabupaten, atau provinsi diwajibkan untuk memperbarui data kependudukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data administrasi yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
KTP dan KK sendiri menjadi dokumen dasar sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik.
Jika data dalam KTP dan KK tidak diperbarui, maka risiko penolakan dalam pengajuan layanan publik sangat besar.
Tak jarang, masyarakat merasa bingung dengan alur pengurusan perubahan alamat, terutama jika melibatkan dua daerah yang berbeda.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga yang hendak pindah kota atau provinsi untuk memahami langkah-langkah berikut serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Mari simak secara lengkap dan jelas mengenai syarat, prosedur, dan alur resmi dalam mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025.
Syarat Perubahan Alamat KTP dan KK di Tahun 2025
Sebelum mendatangi kantor Dukcapil terdekat, masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis perpindahan. Berikut rinciannya.
1. Pindah Alamat di Dalam Satu Kabupaten/Kota
Untuk perpindahan alamat yang masih berada di lingkup wilayah administratif yang sama, warga wajib membawa beberapa dokumen yakni.
- Formulir F-1.03 yang tersedia di kantor Dukcapil.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP asli yang akan diperbarui.
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pemohon yang memiliki anak.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila alamat baru merupakan tempat indekos, rumah sewa, atau menumpang.
Prosesnya cukup sederhana. Pemohon hanya perlu datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili baru, mengisi formulir, dan melampirkan dokumen yang diminta.
Jika seluruh anggota keluarga pindah, maka akan diterbitkan KK baru dengan nomor yang sama.
Namun, jika kepala keluarga atau sebagian anggota tetap tinggal di alamat lama, penyesuaian nomor KK akan dilakukan sesuai struktur keluarga yang tersisa.
Selain itu, Dukcapil juga akan menarik KTP dan KIA lama untuk digantikan dengan yang baru yang mencantumkan alamat terkini.
Seluruh dokumen lama akan dimusnahkan demi menjaga akurasi dan integritas data kependudukan.
2. Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Prosedur ini memerlukan koordinasi antara dua wilayah, yaitu daerah asal dan daerah tujuan.
Di wilayah asal, pemohon wajib mendatangi kantor Dukcapil diantaranya untuk sebagai berikut.
- Mengisi Formulir F-1.03.
- Menyerahkan fotokopi KK dan KTP asli.
- Mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Jika kepala keluarga tetap tinggal di alamat lama, maka nomor KK tidak berubah.
- Namun jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru akan diterbitkan di daerah tujuan.
Anak-anak yang belum memenuhi syarat sebagai kepala keluarga akan dicantumkan dalam KK milik wali dewasa dengan surat pernyataan wali.
Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon harus membawanya ke kantor Dukcapil di daerah tujuan. Di sana, proses lanjutan meliputi.
- Penyerahan SKPWNI.
- Penyerahan KTP dan KIA lama untuk ditarik.
- Pengisian Formulir F-1.03 dan penyerahan dokumen pendukung seperti fotokopi KK atau informasi NIK.
Apabila pemohon belum memiliki SKPWNI, Dukcapil di daerah tujuan bisa membantu menghubungi kantor asal untuk mengurus penerbitannya.
Setelah verifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KIA baru sesuai alamat domisili yang baru.
Cara Mengubah Alamat KTP dan KK di Dalam Satu Kabupaten/Kota
Jika Anda hanya berpindah tempat tinggal dalam satu kabupaten atau kota, proses penggantian alamat relatif lebih sederhana.
Meski demikian, terdapat sejumlah tahapan yang wajib diikuti agar data kependudukan tetap sah secara hukum. Simak cara selengkapnya.
1. Kunjungi Kantor Dukcapil Setempat
Warga wajib mendatangi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili saat ini pada hari kerja dan jam operasional yang berlaku.
2. Isi Formulir F-1.03
Formulir ini merupakan format resmi permohonan perubahan data kependudukan yang harus diisi lengkap oleh pemohon.
Formulir bisa didapat langsung di kantor Dukcapil atau melalui unduhan daring jika tersedia.
3. Lampirkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda lampirkan diantaranya yakni, fotokopi KK, KTP asli, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang, menyewa, atau tinggal indekos dan Kartu Identitas Anak (KIA) bila ada anak yang ikut pindah.
4. Prosedur Verifikasi dan Penerbitan Dokumen Baru
Jika seluruh anggota keluarga pindah, maka KK baru akan diterbitkan dengan nomor KK tetap sama.
Apabila kepala keluarga tetap tinggal, maka KK lama tetap berlaku, dan hanya anggota yang pindah yang diubah datanya.
Namun, bila kepala keluarga pindah sementara anggota lainnya tetap tinggal, maka akan diterbitkan nomor KK baru untuk kepala keluarga, sedangkan anggota lainnya tetap dalam KK lama.
Terakhir, jika anggota keluarga yang tinggal belum memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, maka mereka akan dimasukkan ke dalam KK lain, biasanya KK kerabat terdekat.
5. Penarikan dan Penggantian Dokumen Lama
KTP dan KIA lama akan ditarik oleh petugas dan dimusnahkan. Sebagai gantinya, akan diterbitkan dokumen baru dengan alamat yang telah diperbarui sesuai data terbaru.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Akan Cair Langsung di KKS, Cek Status Penerimanya Sekarang!
Cara Ubah Alamat KTP dan KK ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Jika perpindahan domisili mencakup lintas wilayah administratif, seperti antar kabupaten, kota, atau provinsi, maka prosesnya memerlukan koordinasi antara Dukcapil daerah asal dan Dukcapil daerah tujuan.
Langkah-langkah di Dukcapil Daerah Asal
1. Kunjungi Kantor Dukcapil Asal
Warga harus datang ke Dukcapil tempat asal untuk mengajukan permohonan pindah.
2. Isi Formulir F-1.03 dan Serahkan Dokumen
- Fotokopi KK
- KTP asli
- Formulir F-1.03
Jika seluruh anggota keluarga pindah, satu KK akan dihapus dan digantikan KK baru di daerah tujuan.
Bila masih ada anggota keluarga yang tinggal dan belum berusia 17 tahun, harus ditunjuk wali dewasa dengan surat pernyataan wali, dan dimasukkan ke KK kerabat.
4. Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
Setelah semua dokumen diverifikasi, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang menjadi dokumen penting untuk proses selanjutnya di daerah tujuan.
KTP dan KIA tidak ditarik di daerah asal, melainkan di daerah tujuan saat penerbitan dokumen baru.
Langkah-langkah di Dukcapil Daerah Tujuan
1. Datang ke Kantor Dukcapil Tujuan
Pemohon wajib mendatangi kantor Dukcapil sesuai alamat tujuan pindah.
2. Serahkan SKPWNI dan Dokumen Pendukung:
- Surat tidak keberatan dari pemilik rumah bila tinggal menumpang atau menyewa.
- KTP dan KIA lama.
- Fotokopi KK (jika tersedia).
3. Isi Formulir F-1.03
Jika tidak memiliki salinan KK, pemohon tetap bisa mengisi formulir F-1.03 dan meminta bantuan verifikasi NIK dan nomor KK dari Dukcapil tujuan.
4. Verifikasi Data Melalui SIAK
Dukcapil akan memverifikasi seluruh data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika valid, maka permohonan akan diteruskan.
5. Komunikasi Antar Dukcapil
Jika pemohon belum membawa SKPWNI, Dukcapil tujuan dapat membantu menghubungi Dukcapil asal untuk memproses penerbitan SKPWNI secara daring.
6. Penerbitan Dokumen Baru
Setelah semua proses selesai, Dukcapil akan menerbitkan KTP dan KIA baru, lalu memusnahkan dokumen lama agar tidak digunakan kembali.
Pastikan setiap langkah dijalankan sesuai prosedur agar tidak mengalami kendala administratif saat melakukan perubahan KTP dan KK.