Pindah Kota atau Provinsi? Ini Cara dan Syarat Lengkap Ubah KTP dan KK Tahun 2025

Rabu 28 Mei 2025, 12:50 WIB
Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Warga harus datang ke Dukcapil tempat asal untuk mengajukan permohonan pindah.

2. Isi Formulir F-1.03 dan Serahkan Dokumen

  • Fotokopi KK
  • KTP asli
  • Formulir F-1.03

Jika seluruh anggota keluarga pindah, satu KK akan dihapus dan digantikan KK baru di daerah tujuan.

Bila masih ada anggota keluarga yang tinggal dan belum berusia 17 tahun, harus ditunjuk wali dewasa dengan surat pernyataan wali, dan dimasukkan ke KK kerabat.

4. Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

Setelah semua dokumen diverifikasi, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang menjadi dokumen penting untuk proses selanjutnya di daerah tujuan.

KTP dan KIA tidak ditarik di daerah asal, melainkan di daerah tujuan saat penerbitan dokumen baru.

Langkah-langkah di Dukcapil Daerah Tujuan

1. Datang ke Kantor Dukcapil Tujuan

Pemohon wajib mendatangi kantor Dukcapil sesuai alamat tujuan pindah.

2. Serahkan SKPWNI dan Dokumen Pendukung:

  • Surat tidak keberatan dari pemilik rumah bila tinggal menumpang atau menyewa.
  • KTP dan KIA lama.
  • Fotokopi KK (jika tersedia).

3. Isi Formulir F-1.03

Jika tidak memiliki salinan KK, pemohon tetap bisa mengisi formulir F-1.03 dan meminta bantuan verifikasi NIK dan nomor KK dari Dukcapil tujuan.

4. Verifikasi Data Melalui SIAK

Dukcapil akan memverifikasi seluruh data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika valid, maka permohonan akan diteruskan.

5. Komunikasi Antar Dukcapil

Jika pemohon belum membawa SKPWNI, Dukcapil tujuan dapat membantu menghubungi Dukcapil asal untuk memproses penerbitan SKPWNI secara daring.

6. Penerbitan Dokumen Baru

Setelah semua proses selesai, Dukcapil akan menerbitkan KTP dan KIA baru, lalu memusnahkan dokumen lama agar tidak digunakan kembali.

Pastikan setiap langkah dijalankan sesuai prosedur agar tidak mengalami kendala administratif saat melakukan perubahan KTP dan KK.


Berita Terkait


News Update