Pindah Kota atau Provinsi? Ini Cara dan Syarat Lengkap Ubah KTP dan KK Tahun 2025

Rabu 28 Mei 2025, 12:50 WIB
Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dua dokumen vital yang diubah ketika pindah domisili.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2025, setiap warga negara yang pindah tempat tinggal ke luar kota, kabupaten, atau provinsi diwajibkan untuk memperbarui data kependudukan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data administrasi yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

KTP dan KK sendiri menjadi dokumen dasar sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik.

Jika data dalam KTP dan KK tidak diperbarui, maka risiko penolakan dalam pengajuan layanan publik sangat besar.

Tak jarang, masyarakat merasa bingung dengan alur pengurusan perubahan alamat, terutama jika melibatkan dua daerah yang berbeda.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga yang hendak pindah kota atau provinsi untuk memahami langkah-langkah berikut serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Mari simak secara lengkap dan jelas mengenai syarat, prosedur, dan alur resmi dalam mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025.

Baca Juga: Cek Sekarang NIK e-KTP Milik Anda! Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Akan Berlangsung, Rp600.000 Masuk ke Rekening KKS

Syarat Perubahan Alamat KTP dan KK di Tahun 2025

Sebelum mendatangi kantor Dukcapil terdekat, masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis perpindahan. Berikut rinciannya.

1. Pindah Alamat di Dalam Satu Kabupaten/Kota

Untuk perpindahan alamat yang masih berada di lingkup wilayah administratif yang sama, warga wajib membawa beberapa dokumen yakni.

  • Formulir F-1.03 yang tersedia di kantor Dukcapil.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli yang akan diperbarui.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pemohon yang memiliki anak.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila alamat baru merupakan tempat indekos, rumah sewa, atau menumpang.

Berita Terkait


News Update