Meski demikian, terdapat sejumlah tahapan yang wajib diikuti agar data kependudukan tetap sah secara hukum. Simak cara selengkapnya.
1. Kunjungi Kantor Dukcapil Setempat
Warga wajib mendatangi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili saat ini pada hari kerja dan jam operasional yang berlaku.
2. Isi Formulir F-1.03
Formulir ini merupakan format resmi permohonan perubahan data kependudukan yang harus diisi lengkap oleh pemohon.
Formulir bisa didapat langsung di kantor Dukcapil atau melalui unduhan daring jika tersedia.
3. Lampirkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda lampirkan diantaranya yakni, fotokopi KK, KTP asli, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang, menyewa, atau tinggal indekos dan Kartu Identitas Anak (KIA) bila ada anak yang ikut pindah.
4. Prosedur Verifikasi dan Penerbitan Dokumen Baru
Jika seluruh anggota keluarga pindah, maka KK baru akan diterbitkan dengan nomor KK tetap sama.
Apabila kepala keluarga tetap tinggal, maka KK lama tetap berlaku, dan hanya anggota yang pindah yang diubah datanya.
Namun, bila kepala keluarga pindah sementara anggota lainnya tetap tinggal, maka akan diterbitkan nomor KK baru untuk kepala keluarga, sedangkan anggota lainnya tetap dalam KK lama.
Terakhir, jika anggota keluarga yang tinggal belum memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, maka mereka akan dimasukkan ke dalam KK lain, biasanya KK kerabat terdekat.
5. Penarikan dan Penggantian Dokumen Lama
KTP dan KIA lama akan ditarik oleh petugas dan dimusnahkan. Sebagai gantinya, akan diterbitkan dokumen baru dengan alamat yang telah diperbarui sesuai data terbaru.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Akan Cair Langsung di KKS, Cek Status Penerimanya Sekarang!
Cara Ubah Alamat KTP dan KK ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Jika perpindahan domisili mencakup lintas wilayah administratif, seperti antar kabupaten, kota, atau provinsi, maka prosesnya memerlukan koordinasi antara Dukcapil daerah asal dan Dukcapil daerah tujuan.