Pindah Kota atau Provinsi? Ini Cara dan Syarat Lengkap Ubah KTP dan KK Tahun 2025

Rabu 28 Mei 2025, 12:50 WIB
Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Prosesnya cukup sederhana. Pemohon hanya perlu datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili baru, mengisi formulir, dan melampirkan dokumen yang diminta.

Jika seluruh anggota keluarga pindah, maka akan diterbitkan KK baru dengan nomor yang sama.

Namun, jika kepala keluarga atau sebagian anggota tetap tinggal di alamat lama, penyesuaian nomor KK akan dilakukan sesuai struktur keluarga yang tersisa.

Selain itu, Dukcapil juga akan menarik KTP dan KIA lama untuk digantikan dengan yang baru yang mencantumkan alamat terkini.

Seluruh dokumen lama akan dimusnahkan demi menjaga akurasi dan integritas data kependudukan.

2. Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Prosedur ini memerlukan koordinasi antara dua wilayah, yaitu daerah asal dan daerah tujuan.

Di wilayah asal, pemohon wajib mendatangi kantor Dukcapil diantaranya untuk sebagai berikut.

  • Mengisi Formulir F-1.03.
  • Menyerahkan fotokopi KK dan KTP asli.
  • Mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Jika kepala keluarga tetap tinggal di alamat lama, maka nomor KK tidak berubah.
  • Namun jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru akan diterbitkan di daerah tujuan.

Anak-anak yang belum memenuhi syarat sebagai kepala keluarga akan dicantumkan dalam KK milik wali dewasa dengan surat pernyataan wali.

Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon harus membawanya ke kantor Dukcapil di daerah tujuan. Di sana, proses lanjutan meliputi.

  • Penyerahan SKPWNI.
  • Penyerahan KTP dan KIA lama untuk ditarik.
  • Pengisian Formulir F-1.03 dan penyerahan dokumen pendukung seperti fotokopi KK atau informasi NIK.

Apabila pemohon belum memiliki SKPWNI, Dukcapil di daerah tujuan bisa membantu menghubungi kantor asal untuk mengurus penerbitannya.

Setelah verifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KIA baru sesuai alamat domisili yang baru.

Cara Mengubah Alamat KTP dan KK di Dalam Satu Kabupaten/Kota

Jika Anda hanya berpindah tempat tinggal dalam satu kabupaten atau kota, proses penggantian alamat relatif lebih sederhana.


Berita Terkait


News Update