POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Jawa Timur kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penggelapan dokumen yang melibatkan Jan Hwa Diana (JD).
Setelah sebelumnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku penahanan ijazah karyawan, kini terungkap bahwa korban juga kehilangan dokumen penting lain seperti KTP, SIM, hingga SKCK.
Kasus yang telah berjalan sejak 2019 ini semakin kompleks setelah penyidik menemukan pola sistematis dalam penahanan dokumen-dokumen vital tersebut.
AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 25 saksi untuk mengungkap jaringan praktik illegal ini. "Ini bukan sekadar pelanggaran hak pekerja, tapi sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
Baca Juga: Akun TikTok Jan Hwa Diana Mendadak Privat Pasca Perusahaannya di Segel Pemkot Surabaya
Dokumen Disita Sebagai "Jaminan"
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 25 saksi terkait kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JD mengaku bahwa selain ijazah, ada dokumen lain yang ditahan, termasuk KTP, SIM, dan SKCK," ujarnya pada Senin 26 Mei.
Motif penahanan dokumen tersebut disebut sebagai bentuk "jaminan". Menurut Suryono, JD beralasan dokumen-dokumen itu ditahan untuk mengantisipasi jika karyawan memiliki utang, menyebabkan kerusakan barang, atau mengundurkan diri sebelum bekerja selama 1,5 tahun. "Bagi yang resign sebelum masa itu, dikenakan denda Rp2 juta," tambahnya.
Kuasa Hukum Diminta Kooperatif
Beberapa hari sebelumnya, kuasa hukum JD sempat meminta mantan karyawan atau pihak yang merasa dokumennya masih ditahan untuk menghubungi mereka. Namun, Polda Jatim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak," tegas Suryono.
Baca Juga: Akun TikTok Jan Hwa Diana Mendadak Privat Pasca Perusahaannya di Segel Pemkot Surabaya