Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban, Fauziah (mantan karyawan UD Sentoso Seal), melaporkan bahwa ijazahnya ditahan sejak 2019 dan tidak dikembalikan meski ia sudah resign.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan korban yang diduga mencapai puluhan orang.
Polda Jatim terus mendorong korban lain untuk melapor guna memperkuat proses hukum. Sementara itu, JD tetap menjadi tersangka utama dan menghadapi ancaman pasal penggelapan serta penyalahgunaan dokumen resmi.