Pemprov Jakarta Raih Predikat WTP, BPK RI Beri Catatan Ini untuk Pramono

Senin 26 Mei 2025, 22:59 WIB
Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta di DPRD Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta di DPRD Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini merupakan yang kedelapan kali berturut-turut sejak 2017 hingga 2024.

Predikat WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono mengatakan, Pemprov Jakarta telah menyampaikan LKPD 2024 kepada BPK pada 26 Maret 2025 untuk diperiksa. Ia mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara profesional dan objektif.

"Pencapaian opini WTP ini mencerminkan tingkat akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Pramono: Patung Baru MH Thamrin Tak Boleh Lebih Rendah dari Sudirman

Pramono menambahkan, rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Saya juga berterima kasih kepada pimpinan dan para anggota legislatif atas kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan maupun pelaporan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sepanjang 2024, di antaranya penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah, implementasi dan pengembangan lanjutan sistem informasi persediaan secara elektronik, pensertifikatan tanah bekerja sama dengan BPN, serta intensifikasi upaya penagihan, penatausahaan, dan pencatatan aset fasos/fasum melalui digitalisasi pada sistem informasi pemetaan Jakarta.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga melakukan penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan oleh kepala perangkat daerah dengan pendampingan dari inspektorat, melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh inspektorat, serta percepatan tindak lanjut atas LHP BPK RI.

Baca Juga: Pramono Anung Siagakan Pompa Hadapi Cuaca Ekstrem di Jakarta

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jakarta 2024, terdapat penyesuaian atas penyajian akun-akun pada laporan keuangan senilai Rp3,99 triliun.

"Antara lain investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek dan pendapatan asli daerah," ucapnya.

Selain itu, BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain Pengelolaan Pendapatan Daerah yang belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi.

"Sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," katanya.

Baca Juga: Ahok Temui Gubernur Jakarta Pramono di Balai Kota

Kemudian, pengelolaan belanja daerah juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya perlaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.

Penatausahaan aset tetap dan aset fasos-fasum juga dinilai belum optimal. Selain itu, kerja sama pemanfaatan milik daerah juga belum optimal, di antaranya belum diterimanya kontribusi atas beberapa pemanfaatan tersebut.

"Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Jakarta agar memerintahkan para kepala perangkat daerah terkait untuk nengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah," ucapnya.

"Serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD," katanya menambahkan.


Berita Terkait


News Update