"Antara lain investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek dan pendapatan asli daerah," ucapnya.
Selain itu, BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain Pengelolaan Pendapatan Daerah yang belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi.
"Sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," katanya.
Baca Juga: Ahok Temui Gubernur Jakarta Pramono di Balai Kota
Kemudian, pengelolaan belanja daerah juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya perlaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.
Penatausahaan aset tetap dan aset fasos-fasum juga dinilai belum optimal. Selain itu, kerja sama pemanfaatan milik daerah juga belum optimal, di antaranya belum diterimanya kontribusi atas beberapa pemanfaatan tersebut.
"Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Jakarta agar memerintahkan para kepala perangkat daerah terkait untuk nengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah," ucapnya.
"Serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD," katanya menambahkan.