POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman melalui platform digital tanpa memerlukan jaminan fisik dalam banyak kasus.
Pinjol yang legal di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus memiliki izin resmi.
Perjanjian pinjaman antara peminjam dan penyedia pinjol biasanya dibuat dalam bentuk kontrak elektronik yang mengikat secara hukum.
Kontrak ini mencakup jumlah pinjaman, bunga, tenor, serta konsekuensi jika peminjam gagal membayar.
Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?
Ketika Anda mengajukan pinjaman, Anda secara hukum setuju untuk mematuhi ketentuan dalam kontrak tersebut.
Jika Anda sengaja tidak membayar tagihan, Anda melanggar perjanjian tersebut, yang dapat memicu konsekuensi hukum.
Namun, apakah pinjol benar-benar bisa menyeret Anda ke ranah hukum? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor.

Bisakah Pinjol Mengambil Jalur Hukum?
Secara hukum, pinjol yang berizin resmi memiliki hak untuk menuntut peminjam yang wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban membayar sesuai perjanjian.
Dalam sistem hukum Indonesia, utang piutang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana, kecuali ada unsur penipuan atau penggelapan yang terbukti.
Artinya, jika Anda sengaja tidak membayar tagihan, pinjol dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pelunasan utang beserta denda atau bunga yang telah disepakati.