Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Teror Sebar Data oleh Pinjol, Simak Penjelasannya

Senin 26 Mei 2025, 13:45 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Maraknya praktik penyebaran data pribadi oleh pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, menjadi perhatian serius masyarakat.

Hendra Setyo, seorang edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, memberikan penjelasan penting terkait fenomena ini.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Pribadi dan Datang ke Rumah, Begini Cara Menghadapinya

Pentingnya Memahami Bentuk Penyebaran Data

Menurut Hendra, ada berbagai bentuk penyebaran data yang harus dibedakan.

“Apakah cuma sebar-sebar nomor telepon kontak di HP kalian yang dihubungi, atau benar-benar kalian lagi memegang foto KTP yang akan disebarkan, foto kalian diedit-edit? Nah, ini termasuk salah satu pelanggaran yang sangat-sangat ekstra luar biasa menurut saya,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Senin, 26 Mei 2025.

Hendra menekankan bahwa penyebaran foto identitas yang telah dimanipulasi merupakan pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: DC Pinjol Ancam Mau Tagih Utang ke Rumah? Perhatikan 2 Tanda Ini Sebelum Percaya Begitu Saja

Pinjol Legal vs Ilegal: Mana yang Perlu Diwaspadai?

Ia menjelaskan bahwa pinjol legal tidak memiliki kewenangan untuk mengakses daftar kontak di ponsel pengguna.

Namun, pengecualian berlaku bagi aplikasi yang terintegrasi dengan layanan e-commerce seperti Shopee PayLater atau Akulaku yang memang mengatur transaksi jual beli.

“Kalau pinjol punya kontak kita, itu sangat aneh dan kita bisa usut dan laporkan dari mana mereka mendapatkan data tersebut,” kata Hendra. Ia menambahkan bahwa peredaran data pribadi di luar izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Berita Terkait


News Update