POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang melanggar etika kini semakin meresahkan.
Salah satu modus yang dilaporkan oleh sejumlah korban adalah penyebaran spam dan fitnah melalui kolom komentar di media sosial kantor.
Fenomena ini tentu tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis korban, tetapi juga bisa merusak citra perusahaan di mata publik.
Pasalnya, komentar-komentar tersebut bersifat terbuka dan dapat dibaca siapa saja, termasuk klien, rekan bisnis, maupun masyarakat umum.
Alhasil, banyak pegawai yang sedang bermasalah dengan pinjol merasa terpojok.
Untuk itu, penting mengetahui hak kamu serta langkah-langkah apa saja yang dapat diambil untuk melindungi diri.
Baca Juga: 5 Cara Cerdas Hadapi Teror DC Pinjol Saat Galbay, Wajib Tahu Sebelum Mereka Datang ke Rumah
Apa yang Bisa Dilakukan Korban DC Pinjol?
Meski situasi ini terdengar kompleks dan mengintimidasi, bukan berarti tidak ada jalan keluarnya.
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Senin, 26 Mei 2025, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh korban agar bisa mengurangi aksi semena-mena oknum DC pinjol.
1. Koordinasi dengan Admin Media Sosial Perusahaan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera berkomunikasi dengan admin media sosial perusahaan.
Sampaikan bahwa komentar yang muncul adalah bentuk penagihan utang pribadi yang tidak relevan dengan urusan pekerjaan.