Kelima kewajiban tersebut adalah:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Menjalankan nilai dasar ASN serta menaati kode etik dan perilaku ASN.
- Menjaga netralitas dalam peran sebagai ASN.
- Melaporkan harta kekayaan dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Risiko Pemecatan jika Melanggar
Meskipun diangkat sebagai PPPK, status paruh waktu tidak menjamin keamanan posisi. Pelanggaran terhadap salah satu kewajiban tersebut dapat berakibat pada pemutusan kontrak atau pemberhentian tidak hormat.
Status PPPK paruh waktu dianggap sebagai masa evaluasi untuk menilai kelayakan promosi ke posisi penuh waktu atau jabatan lebih tinggi.
Tanggapan dari Honorer dan Organisasi Profesi
Forum-forum tenaga honorer, seperti Forum Honorer Indonesia (FHI), menyambut baik kebijakan ini karena memberikan harapan baru bagi ribuan honorer.
Namun, mereka juga mendorong pemerintah untuk menyediakan pelatihan bagi PPPK paruh waktu guna meningkatkan kualitas dan daya saing mereka.
Baca Juga: Resmi! Gaji Honorer dan PPPK 2025 Diatur dalam SE Kemendagri, Ini Detailnya
Pelaksanaan di Daerah
Proses implementasi akan dilakukan melalui koordinasi antara instansi pusat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Instansi pemerintah diminta mendata honorer yang tidak lolos namun masih dibutuhkan, untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Selain itu, pertimbangan akan diberikan terhadap kebutuhan pelayanan publik di setiap wilayah, dengan menekankan bahwa pengangkatan harus berbasis kontribusi nyata, bukan sekadar formalitas.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk terobosan administratif yang membuka peluang kedua bagi tenaga honorer.
Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada komitmen dan kedisiplinan dari para honorer itu sendiri.
Melalui penegasan lima kewajiban utama, pemerintah berharap skema ini mampu menciptakan ASN yang profesional, loyal, dan bertanggung jawab, meski dalam ruang lingkup kerja yang lebih terbatas.