POSKOTA.CO.ID - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung kembali menyita perhatian publik. Tersangka, Taufik Hidayat, diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Kepolisian mengungkap bahwa Taufik merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara atas tindak pidana serupa yang terjadi di Kota Bandung.
Pernah Dipenjara karena Kasus Kekerasan terhadap Mantan Istri
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik pernah divonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan akibat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Menurut Rudi, kasus tersebut memiliki kemiripan dengan perkara yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Baca Juga: Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Apa Itu dan Mengapa Penting?
"Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung," ujar Rudi, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Diduga Menyekap dan Menganiaya Korban Selama Tiga Tahun
Setelah bebas dari masa hukuman sebelumnya, Taufik kembali diduga melakukan tindak kekerasan.
Dalam kasus terbaru, tersangka diduga menyekap dan menganiaya korban YTR selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius.
Selain itu, kondisi fisik korban disebut mengalami perubahan drastis akibat dugaan kekerasan yang dialaminya dalam jangka waktu panjang.
