Honorer Wajib Pahami Dua Kebijakan Krusial dari BKN dan Kemenpan-RB! Menanti Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Selasa 20 Mei 2025, 16:31 WIB
Ini dua kebijakan krusial dari BKN dan kemenpan (Sumber: Pinterest)

Ini dua kebijakan krusial dari BKN dan kemenpan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pengumuman resmi kelulusan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025, tenaga honorer di seluruh Indonesia diminta memperhatikan dua kebijakan penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kedua kebijakan ini sangat berpengaruh pada penetapan kelulusan serta penentuan siapa yang akan diangkat sebagai PPPK.

Berikut dua poin krusial yang harus dipahami:

  1. Proses Seleksi Masih Berlangsung Meski Ujian Sudah Usai

Meskipun ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 telah dilaksanakan pada 16 Mei 2025, tahapan seleksi belum sepenuhnya selesai.

Setelah ujian, masih ada beberapa proses penting yang harus diselesaikan oleh panitia seleksi sebelum hasil akhir diumumkan.

Baca Juga: Begini Mekanisme dan Alasan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Berdasarkan jadwal resmi BKN dan Kemenpan-RB, saat ini sedang berlangsung tahap pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi, yang dimulai sejak 22 April hingga 21 Mei 2025.

Proses ini mencakup input data, koreksi, dan verifikasi nilai peserta. Setelah itu, nilai seleksi kompetensi utama akan diintegrasikan dengan nilai uji kompetensi teknis tambahan pada 30 April–22 Mei 2025.

Pengumuman kelulusan rencananya akan dilakukan antara 22–31 Mei 2025. Artinya, peserta harus bersabar menunggu hingga seluruh tahapan administratif dan teknis ini selesai.

  1. Kelulusan Ditentukan Berdasarkan Peringkat, Bukan Hanya Passing Grade

Hal penting kedua yang perlu diketahui peserta adalah bahwa kelulusan dalam seleksi ini tidak hanya didasarkan pada pencapaian nilai ambang batas, melainkan pada sistem peringkat (ranking) nilai akhir peserta dalam satuan formasi yang dilamar.

Kemenpan-RB menegaskan bahwa prioritas kelulusan diberikan kepada peserta dengan peringkat tertinggi dalam formasi yang sama. Jadi, meskipun seseorang mencapai passing grade, belum tentu lulus jika masih ada peserta lain dengan nilai lebih tinggi.


Berita Terkait


News Update