5 Kewajiban Tenaga Honorer agar Aman dari Pemecatan, Intip Informasinya di Sini!

Minggu 25 Mei 2025, 19:18 WIB
5 kewajiban tenaga honorer (Sumber: Pinterest)

5 kewajiban tenaga honorer (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memberikan kabar baik bagi para tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang belum lolos seleksi tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK, meskipun hanya dalam bentuk kerja paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi langkah progresif yang memperluas kesempatan bagi tenaga honorer untuk masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah, sekaligus menjaga prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Latar Belakang Kebijakan

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mendorong reformasi birokrasi melalui penghapusan sistem honorer dan transisi ke PPPK yang lebih profesional dan berbasis hukum.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Harus Diketahui Honorer, Jangan Sampai Terkecoh!

Namun, tidak semua honorer mampu memenuhi kriteria dalam seleksi, terutama karena kendala usia, pendidikan, atau kurangnya pelatihan teknis.

Menanggapi hal ini, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengesahkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang memungkinkan honorer yang gagal seleksi tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan sejumlah syarat dan kewajiban.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah bentuk kerja bagi ASN yang tidak bekerja penuh waktu, tetapi tetap memiliki tanggung jawab sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dengan instansi terkait.

Skema ini memberikan fleksibilitas sekaligus membuka peluang bagi honorer untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kebutuhan organisasi.

Dasar Hukum dan Lima Kewajiban Utama

Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025 menetapkan dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu dan memuat lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap tenaga honorer yang diangkat dalam skema ini.

Tujuannya adalah memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga.


Berita Terkait


News Update