Waspada Modus Baru! Joki Galbay Pinjol Janjikan Pelunasan Utang, Benarkah Aman?

Sabtu 24 Mei 2025, 10:41 WIB
Jangan Tertipu! Joki Galbay Pinjol Janjikan Utang Lunas, Benarkah Solusi atau Justru Ancaman Baru? (Sumber: Pinterest)

Jangan Tertipu! Joki Galbay Pinjol Janjikan Utang Lunas, Benarkah Solusi atau Justru Ancaman Baru? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, jagat maya diramaikan oleh munculnya penawaran jasa “joki galbay” pinjaman online atau pinjol. Jasa ini diklaim dapat membantu debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) agar terbebas dari kewajiban utang, tanpa harus membayar langsung kepada penyelenggara fintech lending.

Modusnya sederhana: debitur cukup menyerahkan data pribadi, termasuk akses akun aplikasi pinjol, kepada pihak joki.

Selanjutnya, joki akan menangani semua urusan mulai dari negosiasi hingga menghadapi ancaman penagihan dari debt collector. Imbalannya? Biaya jasa yang tidak sedikit, dan tentu saja janji manis bahwa utang akan "dihapuskan" atau "dilunasi".

Namun, benarkah layanan ini bisa diandalkan? Atau justru membawa dampak hukum dan kerugian baru?

Baca Juga: Cek Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, KPM Mendapatkan Dana Rp600.000 Per Tahap

Realitas di Balik Janji Manis Jasa Joki Galbay

Penawaran jasa joki galbay pinjol kerap kali dipromosikan melalui media sosial, terutama grup-grup tertutup di Facebook dan Telegram.

Mereka menyasar korban dengan janji bebas dari penagihan lapangan, penghapusan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, hingga pelunasan utang secara otomatis.

Bagi debitur yang tengah terdesak dan stres karena ancaman penagihan, penawaran ini tampak seperti solusi instan yang menggiurkan.

Namun, kenyataan berbicara sebaliknya. Banyak pengguna jasa ini justru mengalami kerugian ganda: utang tetap ada, data pribadi disalahgunakan, dan tidak sedikit yang menjadi korban penipuan.

Risiko Hukum dan Keamanan: Dampak Serius Menggunakan Joki Galbay

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Instagram @ojkindonesia, terdapat empat risiko besar yang mengancam debitur jika menggunakan jasa joki galbay:

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi
    Joki akan meminta akses data pribadi seperti KTP, foto selfie, nomor telepon, dan bahkan informasi akun pinjol. Data ini berisiko disalahgunakan untuk tindakan ilegal seperti pengajuan pinjaman baru tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
  2. Risiko Penipuan dan Pemerasan
    Tidak sedikit joki galbay yang menipu korbannya. Setelah menerima pembayaran jasa, mereka menghilang tanpa menyelesaikan apapun. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka menggunakan informasi yang dimiliki untuk memeras korban.
  3. Kehilangan Kontrol atas Pinjaman
    Setelah memberikan akses penuh kepada joki, debitur kehilangan kendali atas akun pinjol miliknya. Ini memungkinkan joki melakukan transaksi, perubahan data, bahkan pengajuan pinjaman tambahan atas nama korban.
  4. Biaya Jasa yang Tinggi dan Tidak Transparan
    Joki galbay umumnya mengenakan tarif mahal tanpa kejelasan perjanjian atau kontrak. Dalam kondisi tertekan, debitur seringkali tidak menyadari bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan hasil yang dijanjikan.

Upaya Pencegahan: Cara Menghindari Jeratan Joki Galbay Pinjol

OJK dan berbagai lembaga perlindungan konsumen menyarankan masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji lunas utang dari pihak tak bertanggung jawab. Berikut beberapa langkah konkret yang bisa diambil:

  • Abaikan Penawaran Jasa Joki
    Jangan merespons promosi dari akun anonim atau grup tak resmi yang menawarkan pelunasan utang melalui pihak ketiga.
  • Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
    Data seperti KTP, SIM, kartu keluarga, foto pribadi, dan informasi akun aplikasi keuangan sebaiknya tidak dibagikan kepada siapapun kecuali pihak yang berwenang.
  • Tingkatkan Literasi Keuangan Digital
    Pahami secara menyeluruh mekanisme pinjaman online, peraturan yang berlaku, serta hak dan kewajiban sebagai debitur.
  • Gunakan Jalur Resmi Penyelesaian Kredit Bermasalah
    Jika mengalami galbay, nasabah disarankan untuk bernegosiasi langsung dengan pihak penyelenggara fintech. Banyak pinjol legal memberikan opsi restrukturisasi utang atau perpanjangan tenor.

Berita Terkait


News Update