Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak
Menyikapi video yang tersebar luas tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melalui ketuanya, Joko Jumadi, angkat suara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum atas peristiwa ini.
LPA akan melaporkan orang tua kedua mempelai serta pihak lain yang turut memfasilitasi pernikahan tersebut, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik serupa di masa depan.
"Ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap masa depan anak-anak yang seharusnya masih menikmati pendidikan, bukan memasuki bahtera rumah tangga yang penuh tanggung jawab berat," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum
Aspek Hukum dan Sosial Pernikahan Anak
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Dalam kasus ini, baik YL maupun RN belum memenuhi batas usia legal, sehingga secara hukum pernikahan mereka termasuk dalam kategori pernikahan anak.
Pernikahan dini memiliki risiko tinggi, tidak hanya secara psikologis dan emosional, namun juga secara medis dan sosial.
Anak-anak yang menikah di usia belia cenderung putus sekolah, memiliki risiko tinggi terhadap kehamilan dini yang berbahaya, serta rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari keluarga kedua pihak mengenai latar belakang keputusan pernikahan tersebut.
Apakah pernikahan ini dilandasi atas dasar cinta, tekanan keluarga, atau alasan lain seperti menghindari hubungan di luar nikah, semuanya masih menjadi tanda tanya besar.