POSKOTA.CO.ID - Penyanyi Lesti Kejora kini menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores, selaku pencipta lagu, melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada Minggu 18 Mei lalu karena diduga menyanyikan ulang lagu miliknya tanpa izin.
Laporan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan. Pihak Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu kejelasan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Lesti: Hormati Proses Hukum
Sadrakh Seskoadi, selaku kuasa hukum Lesti Kejora, menyatakan bahwa kliennya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.
Namun, pihaknya meminta agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh dalam pernyataan resmi, Jumat 23 Mei.
"Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih pelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," tambahnya.
Sadrakh juga meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. "Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengonfirmasi bahwa laporan Yoni Dores telah diterima. Menurutnya, Lesti Kejora diduga menyanyikan ulang lagu milik Yoni pada 2018 dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin.