POSKOTA.CO.ID - Ketika nasabah mulai menunggak pembayaran, bank biasanya akan menghubungi nasabah melalui saluran resmi, seperti telepon, surat elektronik, atau surat tertulis.
Proses ini biasanya dimulai dengan pengingat pembayaran (reminder) yang dilakukan oleh tim internal bank.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melunasi tunggakan atau mencari solusi bersama, seperti restrukturisasi kredit.
Baca Juga: Mengabaikan Panggilan Telepon Debt Collector Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Simak Penjelasannya
Jika upaya awal ini tidak membuahkan hasil, bank dapat meningkatkan langkah penagihan ke tahap yang lebih intensif.
Pada tahap ini, bank mungkin melibatkan pihak ketiga, yaitu debt collector, untuk membantu menagih kredit yang bermasalah.
Namun, berbeda dengan pinjaman online yang kerap menggunakan pendekatan agresif, bank di Indonesia umumnya tunduk pada regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Peran Debt Collector dalam Penagihan Bank
Ya, bank memang dapat menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit macet, tetapi proses ini tidak dilakukan sembarangan.
Debt collector yang bekerja untuk bank biasanya adalah pihak ketiga yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mereka memiliki standar operasional yang harus mematuhi aturan hukum, seperti tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau cara-cara yang melanggar privasi nasabah.
Tugas utama debt collector adalah menghubungi nasabah untuk mengingatkan kewajiban pembayaran, menawarkan solusi seperti pembayaran bertahap, atau dalam beberapa kasus, mengambil alih aset yang menjadi jaminan kredit, seperti kendaraan atau properti.