Perlu diketahui, layanan ini tidak tersedia 24 jam, jadi cek pada jam-jam tertentu seperti pukul 09.00 atau 12.00 WIB.
4. Lengkapi data diri dan unggah identitas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia WNI
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Serta unggah foto diri sesuai instruksi.
5. Setelah mendaftar, Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email.
6. Cek status permohonan dan hasil BI Checking yang akan dikirim maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Juga: Ancaman DC Pinjol Ilegal, Teror Jalanan yang Bikin Nasabah Galbay Ketakutan
Skor Kredit dan Status BI Checking
Skor kredit dalam BI Checking dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
1. Kredit Lancar
- Membayar cicilan tepat waktu, tanpa tunggakan.
- Cocok untuk yang rajin bayar pinjol sebelum jatuh tempo.
2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Tunggakan 1-90 hari.