Galbay Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Cara Cek dan Penjelasannya

Sabtu 24 Mei 2025, 23:15 WIB
Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat mulai khawatir ketika mengalami gagal bayar (galbay).

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keterlambatan atau ketidakmampuan membayar cicilan pinjol akan tercatat dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kekhawatiran ini wajar, karena catatan buruk di SLIK OJK dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk mengajukan kredit di kemudian hari.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Bikin Sakit Kepala? Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat riwayat kredit setiap individu. Laporan ini sering disebut juga sebagai BI Checking.

Catatan tersebut digunakan oleh perbankan, leasing, dan perusahaan pembiayaan lainnya untuk menilai apakah seseorang layak diberi pinjaman atau tidak.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Berikut adalah panduan untuk mengecek SLIK OJK secara online:

1. Kunjungi situs resmi:

https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu "Pendaftaran".

3. Isi seluruh kolom pendaftaran untuk mengecek ketersediaan layanan.


Berita Terkait


News Update