POSKOTA.CO.ID - Salah satu solusi alternatif yang kini banyak dilakukan masyarakat ketika membutuhkan dan cepat di kala keadaan mendesak, adalah dengan mengajukan pinjaman di platform pinjaman online (pinjol).
Terdapat cukup banyak aplikasi pinjol yang hadir saat ini dan menawarkan pinjaman dengan berbagai keuntungan kepada masyarakat.
Sayangnya, kebutuhan masyarakat untuk meminjam dana di layanan fintech lending tidak dibekali dengan literasi keuangan yang cukup sehingga membuat banyak dari mereka tanpa sadar terjebak utang pinjol.
Baca Juga: Ancaman DC Pinjol Ilegal, Teror Jalanan yang Bikin Nasabah Galbay Ketakutan
Masyarakat tidak dilarang meminjam dana di pinjaman online, asalkan layanan yang digunakan adalah pinjol legal atau yang disebut pinjaman daring (pindar).
Permasalahannya, tak sedikit masyarakat yang memilih aplikasi pinjol tertentu karena merasa tertarik dengan penawaran yang diberikan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah fintech tersebut legal atau ilegal.
Hal ini akhirnya membuat mereka tanpa sadar terjerat utang pinjol dalam jumlah besar dan suku bunga yang cukup tinggi.
Baca Juga: 5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya
Jika sudah seperti ini, masyarakat pula lah yang merasa cemas dan pusing dengan sejumlah utang yang menumpuk di pinjol ilegal.
Lantas, apa yang dapat dilakukan masyarakat apabila terjadi hal seperti ini? Simak beberapa solusi selengkapnya di bawah ini.
Hal yang Harus Dilakukan Ketika Terjerat Utang Pinjol
Ketika masyarakat menyadari bahwa dirinya sudah terjerat utang pinjol, maka ada sejumlah hal yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.