Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Ancaman atau Hanya Gertakan?

Sabtu 24 Mei 2025, 12:45 WIB
Benarkah pinjol bisa lacak lokasi nasabah? Ini penjelasan lengkap tentang cyber team, hak perlindungan data, dan cara laporkan ke OJK. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Benarkah pinjol bisa lacak lokasi nasabah? Ini penjelasan lengkap tentang cyber team, hak perlindungan data, dan cara laporkan ke OJK. (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran masyarakat tentang kemampuan pinjaman online (pinjol) dalam melacak lokasi nasabah kian meningkat belakangan ini.

Beredar kabar bahwa beberapa perusahaan pinjol mengklaim memiliki "cyber team" yang dapat mengetahui posisi geografis pengguna secara real-time.

Kabar ini memicu ketakutan, terutama di kalangan nasabah yang mengalami kendala dalam melunasi utang.

Faktanya, banyak nasabah yang mengeluh mendapat pesan ancaman seperti, "Kami tahu di mana kamu sekarang," atau "Kamu tidak bisa sembunyi dari kami."

Baca Juga: 5 Cara Cerdas Menghindari Pelacakan Ilegal oleh Pinjol, Waspadai Akses Nomor HP Anda

Pesan-pesan intimidatif ini sering kali disertai tekanan psikologis, membuat banyak orang panik dan bertanya-tanya, seberapa besar kemampuan pinjol dalam melacak lokasi? Apakah klaim tersebut benar adanya, atau sekadar taktik untuk menakut-nakuti?

Menanggapi hal ini, para ahli dan regulator mulai memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman. Mereka menegaskan bahwa meskipun teknologi semakin canggih, tetap ada batasan hukum dan teknis yang tidak boleh dilanggar oleh penyedia pinjol.

Lantas, di manakah garis antara ancaman dan realita dalam isu pelacakan lokasi oleh pinjol ini? Simak fakta selengkapnya dalam artikel berikut.

Ancaman "Cyber Team": Gertakan atau Nyata?

Dalam beberapa kasus, nasabah yang terlambat membayar sering mendapat pesan ancaman seperti, "Kami punya cyber team yang bisa lacak lokasi kamu!" atau "Kamu enggak bisa kabur, kami tahu di mana kamu berada."

Pesan-pesan seperti ini kerap memicu kepanikan, terutama bagi mereka yang belum paham regulasi dan hak-hak konsumen.

Namun, menurut analisis, klaim tersebut lebih bersifat gertakan psikologis. Faktanya, pinjol bukan lembaga intelijen atau aparat hukum.


Berita Terkait


News Update