Coretax Error Mei 2025, Muncul 'An Error Occurred'! Ini Penyebab dan Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Sabtu 24 Mei 2025, 10:28 WIB
Pengguna mengalami kendala saat mengakses sistem Coretax pada situs pajak.go.id, 23 Mei 2025. Error "An Error Occurred" menjadi keluhan massal wajib pajak di media sosial. (Sumber: Dok/Coretax)

Pengguna mengalami kendala saat mengakses sistem Coretax pada situs pajak.go.id, 23 Mei 2025. Error "An Error Occurred" menjadi keluhan massal wajib pajak di media sosial. (Sumber: Dok/Coretax)

Melihat urgensi situasi ini, pemerintah perlu melakukan langkah strategis berupa:

  • Audit menyeluruh terhadap infrastruktur dan perangkat lunak Coretax,
  • Peningkatan kapasitas sistem untuk menghadapi lonjakan trafik,
  • Penyusunan protokol respons darurat dan komunikasi krisis,
  • Pengembangan versi mobile atau alternatif layanan offline sementara.

Evaluasi eksternal yang melibatkan ahli independen juga diperlukan untuk memastikan bahwa sistem ini benar-benar dapat diandalkan ke depannya.

Coretax adalah langkah maju dalam digitalisasi perpajakan Indonesia, namun tanpa infrastruktur yang kuat dan komunikasi yang transparan, upaya ini berisiko mengalami kemunduran.

Pemerintah, khususnya DJP, perlu menunjukkan komitmen penuh terhadap perbaikan teknis dan pelayanan publik agar sistem ini benar-benar bisa menjadi solusi jangka panjang, bukan sumber frustrasi baru bagi masyarakat.


Berita Terkait


News Update