Aplikasi Pinjol Anti Ditolak Bisa Cair Hanya dengan Nomor DANA, Ini Fakta dan Risikonya

Sabtu 24 Mei 2025, 11:57 WIB
Aplikasi pinjol mudah langsung cair ke DANA apakah aman? Berikut ulasannya. (Sumber: tangkapan layar)

Aplikasi pinjol mudah langsung cair ke DANA apakah aman? Berikut ulasannya. (Sumber: tangkapan layar)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, kemudahan dalam mengakses layanan keuangan digital semakin meningkat, termasuk layanan pinjaman online (pinjol).

Salah satu inovasi yang kini marak ditawarkan adalah pinjol yang dapat mencairkan dana hanya dengan nomor dompet digital, seperti DANA.

Penawaran ini terdengar praktis dan menggiurkan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa proses panjang.

Namun kemudahan tersebut perlu disikapi dengan bijak, pasalnya ada risiko penggunaan aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut penjelasannya seperti dilansir dari kanal YouTube GO VLOG ID.

Baca Juga: OJK Tindak Tegas Rupiah Cepat, Usai Laporan Dana Pinjol ‘Hantu’ Meresahkan Nasabah

Aplikasi Pinjol Cair ke DANA

Banyak pengguna platform Android melaporkan munculnya berbagai aplikasi pinjol yang menawarkan pencairan cepat hanya dengan verifikasi nomor DANA.

Dalam beberapa kasus, pengguna bahkan mengaku berhasil mencairkan dana hanya dengan menyertakan informasi dasar dan tanpa harus memiliki rekening bank.

Namun, proses yang cepat dan sederhana itu tidak selalu berarti aman.

Banyak dari aplikasi tersebut yang belum memiliki legalitas resmi dan tidak tercantum dalam daftar perusahaan fintech peer-to-peer lending berizin dari OJK.

Baca Juga: Cara Bijak Keluar dari Jeratan Pinjol Tanpa Stres! Ini Langkah Ampuh Atasi Utang Pinjaman Online

Pinjol dengan Tampilan Meyakinkan Tapi Tidak Terdaftar di OJK

Salah satu contoh yang marak diperbincangkan adalah sebuah aplikasi yang telah diunduh lebih dari 50.000 kali, memiliki rating cukup tinggi, serta tampilan yang rapi dan profesional.

Aplikasi ini menjanjikan limit pinjaman hingga Rp5 juta, dengan tenor maksimal 180 hari dan bunga harian 0,05 persen.

Namun setelah proses instalasi dan verifikasi data pribadi, pengguna hanya ditawarkan limit pinjaman sebesar Rp3,4 juta.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,8 juta yang benar-benar bisa dicairkan karena potongan layanan mencapai hampir 40 persen.

Yang mengkhawatirkan, setelah ditelusuri melalui situs resmi OJK (ojk.go.id), nama aplikasi tersebut tidak ditemukan dalam daftar penyelenggara fintech lending legal. Artinya, aplikasi tersebut beroperasi secara ilegal.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Mudah Cair 2025 Tanpa Perlu BI Checking, Cocok untuk Dapat Dana Darurat

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Menggunakan aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK mengandung berbagai risiko serius, antara lain:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Akses ke kontak, kamera, dan lokasi perangkat membuka celah bagi pelanggaran privasi. Banyak pinjol ilegal yang menjual data ke pihak ketiga.

2. Teror dan Intimidasi

Penagihan utang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika, seperti teror telepon, ancaman, hingga menyebarkan data pribadi ke kontak darurat.

3. Biaya dan Bunga Tak Transparan

Potongan biaya layanan bisa sangat besar dan tenor pinjaman sangat singkat, sehingga memperbesar risiko gagal bayar.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak diatur dan diawasi OJK, konsumen tidak bisa menuntut hak perlindungan atau mediasi hukum jika terjadi sengketa.

Tips Memilih Pinjol Legal dan Aman

Agar terhindar dari pinjol ilegal, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Pastikan aplikasi terdaftar di OJK. Cek melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id.
  2. Gunakan aplikasi resmi dari penyelenggara fintech seperti Akulaku, Kredit Pintar, Kredivo, dan lainnya yang sudah legal.
  3. Jangan mudah tergiur proses cepat tanpa validasi yang jelas.
  4. Daftarkan kontak darurat yang sah dan dapat dikonfirmasi jika diperlukan.
  5. Baca kebijakan privasi dan syarat ketentuan dengan teliti.

Pinjaman online yang menawarkan kemudahan pencairan hanya dengan nomor DANA memang terdengar menarik. Namun pengguna harus ekstra hati-hati dalam memilih platform pinjaman.

Selalu periksa legalitas aplikasi dan pastikan hanya menggunakan layanan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan tergoda dengan janji pencairan instan tanpa proses yang benar, karena risikonya bisa sangat besar.


Berita Terkait


News Update