POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, kemudahan dalam mengakses layanan keuangan digital semakin meningkat, termasuk layanan pinjaman online (pinjol).
Salah satu inovasi yang kini marak ditawarkan adalah pinjol yang dapat mencairkan dana hanya dengan nomor dompet digital, seperti DANA.
Penawaran ini terdengar praktis dan menggiurkan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa proses panjang.
Namun kemudahan tersebut perlu disikapi dengan bijak, pasalnya ada risiko penggunaan aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut penjelasannya seperti dilansir dari kanal YouTube GO VLOG ID.
Baca Juga: OJK Tindak Tegas Rupiah Cepat, Usai Laporan Dana Pinjol ‘Hantu’ Meresahkan Nasabah
Aplikasi Pinjol Cair ke DANA
Banyak pengguna platform Android melaporkan munculnya berbagai aplikasi pinjol yang menawarkan pencairan cepat hanya dengan verifikasi nomor DANA.
Dalam beberapa kasus, pengguna bahkan mengaku berhasil mencairkan dana hanya dengan menyertakan informasi dasar dan tanpa harus memiliki rekening bank.
Namun, proses yang cepat dan sederhana itu tidak selalu berarti aman.
Banyak dari aplikasi tersebut yang belum memiliki legalitas resmi dan tidak tercantum dalam daftar perusahaan fintech peer-to-peer lending berizin dari OJK.
Baca Juga: Cara Bijak Keluar dari Jeratan Pinjol Tanpa Stres! Ini Langkah Ampuh Atasi Utang Pinjaman Online
Pinjol dengan Tampilan Meyakinkan Tapi Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu contoh yang marak diperbincangkan adalah sebuah aplikasi yang telah diunduh lebih dari 50.000 kali, memiliki rating cukup tinggi, serta tampilan yang rapi dan profesional.