Data ini kemudian digunakan untuk mempermalukan atau menakut-nakuti korban, termasuk menyebarkan pesan ke kontak-kontak pribadi, menyebar fitnah, atau ancaman penyebaran data sensitif.
Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah ancaman akan mendatangi rumah atau tempat kerja korban.
Baca Juga: 3 Bahaya Pakai Jasa Joki Galbay Pinjol, Awas Data Mu Dicuri
Beberapa bahkan mengklaim akan menagih di jalan agar korban merasa malu. Namun, menurut pengamatan di lapangan dan sejumlah penggerebekan kantor pinjol ilegal yang dilakukan aparat, klaim ini sering kali hanyalah omong kosong belaka.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Mengutip konten dari kanal YouTube @billcristwijaya23_, berikut beberapa tanda yang bisa digunakan untuk mengenali pinjol ilegal:
- Mendapatkan penawaran pinjaman melalui SMS, spam email, atau pesan WhatsApp secara acak.
- Biaya administrasi atau potongan awal pinjaman sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 30–40 persen dari nilai pinjaman.
- Suku bunga harian yang mencekik, antara 1% hingga 4% per hari.
- Jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, bahkan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
- Mengakses seluruh data di ponsel, termasuk kontak, galeri foto, dan lokasi.
- Tidak memiliki layanan pengaduan resmi, identitas perusahaan, atau kantor fisik yang jelas.
- Cara penagihan tidak manusiawi: teror, makian, intimidasi, dan pemerasan emosional.
Langkah untuk Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Para ahli menyarankan agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati saat memutuskan untuk mengambil pinjaman online.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Galbay Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Hal Ini Sekarang!
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas penyedia layanan dengan mengecek daftar resmi pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika penyedia tidak tercantum, sebaiknya urungkan niat meminjam.
Selain itu, jika sudah terjerat pinjol ilegal dan menghadapi intimidasi, korban disarankan untuk:
- Menghentikan semua komunikasi dengan pelaku.
- Melaporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau pihak kepolisian.
- Tidak terpancing dengan ancaman yang bersifat memalukan atau menakutkan.
- Meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau komunitas advokasi keuangan.
Teror dari debt collector pinjol ilegal bukan hanya soal uang, tetapi juga soal martabat, ketenangan, dan kesehatan mental.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan pinjol ilegal.