Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman dari fintech lending yang terdaftar dan berizin resmi.
Saat ini, OJK juga bekerja sama dengan Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
OJK juga membuka saluran pengaduan melalui situs dan call center resmi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
Langkah Pencegahan: Edukasi dan Perlindungan Data
Modus penipuan seperti ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Berikut beberapa langkah preventif untuk menghindari menjadi korban:
- Jangan mudah memberikan foto KTP, KK, dan data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Hindari klik tautan mencurigakan dari SMS atau email yang meminta konfirmasi data.
- Gunakan aplikasi perbankan dan pinjaman digital yang sudah diawasi OJK.
- Pasang fitur notifikasi transaksi real-time dari bank untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Risiko Hukum Jika Salah Menangani Uang Salah Transfer
Mengembalikan uang yang tidak diketahui asal-usulnya tanpa klarifikasi dapat menjadi bumerang. Secara hukum, dana tersebut bisa dianggap sebagai hasil kejahatan atau bagian dari skema penipuan.
Tindakan mengembalikan dana tanpa proses verifikasi justru bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghapus jejak aliran dana dan memperkuat bukti bahwa korban mengetahui atau terlibat dalam transaksi pinjaman tersebut.
Sangat disarankan untuk melibatkan pihak berwenang dan bank sebelum mengambil tindakan pengembalian dana.
Baca Juga: Teror Debt Collector Bisa Dihentikan! Begini Cara Hapus Data Pinjol Secara Legal
Kasus Nyata: Dari Niat Baik Menjadi Korban Utang
Contoh kasus yang terjadi di Surabaya, seorang ibu rumah tangga berinisial RY menerima dana sebesar Rp3 juta di rekeningnya.
Tak lama kemudian, seseorang menghubunginya mengaku salah transfer dan memohon dana dikembalikan. Dengan niat baik, RY mengembalikannya.
Dua minggu berselang, ia diteror debt collector dan ditagih utang senilai Rp4,5 juta dari aplikasi pinjaman online yang bahkan tidak pernah ia unduh.
Modus penipuan "salah transfer" adalah bentuk baru dari kejahatan digital yang memanfaatkan kelengahan dan empati korban.