Skema ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi honorer yang belum memenuhi standar kompetensi untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, tetapi juga memungkinkan pemerintah mengoptimalkan SDM sesuai kebutuhan anggaran dan efisiensi birokrasi.
Regulasi yang Mendasari
KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 memuat dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu sekaligus mengatur lima kewajiban pokok yang harus ditaati oleh setiap individu yang diangkat dengan status tersebut.
Tujuannya adalah agar para honorer yang mendapat kesempatan ini tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap negara.
Berikut adalah lima kewajiban utama sebagaimana termaktub dalam KepmenPAN-RB tersebut:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN serta mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara.
- Melaporkan harta kekayaan dan patuh pada tata kelola pemerintahan yang bersih. (kewajiban tambahan berdasarkan prinsip good governance).
Ancaman Pemecatan Jika Tidak Taat
Meskipun diangkat, PPPK paruh waktu tetap berada dalam posisi yang sangat diawasi. Pelanggaran terhadap salah satu dari kewajiban di atas dapat berujung pada pemberhentian status PPPK, baik secara tidak hormat maupun melalui evaluasi kontrak yang tidak diperpanjang.
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh disalahartikan sebagai pengangkatan tanpa konsekuensi.
Sebaliknya, status ini menjadi “masa pembuktian” yang akan dinilai untuk kemungkinan promosi ke status penuh waktu atau jabatan struktural yang lebih tinggi di masa depan.
Reaksi Tenaga Honorer dan Organisasi Profesi
Sejumlah forum tenaga honorer menyambut baik kebijakan ini. Menurut Forum Honorer Indonesia (FHI), langkah MenPAN-RB membuka kesempatan yang lebih luas dan mengurangi kekhawatiran ribuan honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada seleksi PPPK.
Namun, mereka juga menuntut agar pemerintah memberikan pelatihan intensif bagi PPPK paruh waktu agar bisa meningkatkan kompetensinya dan bersaing kembali di tahapan seleksi berikutnya untuk posisi penuh waktu.
Implementasi di Daerah
Penerapan pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi tempat honorer bekerja.
Setiap instansi wajib menyusun daftar nama honorer yang tidak lolos seleksi, namun dinilai masih dibutuhkan, untuk kemudian diusulkan pengangkatan dalam skema paruh waktu.