Selain itu, proses ini juga akan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik di masing-masing daerah. Pemerintah pusat menekankan bahwa pengangkatan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus mempertimbangkan kualitas kerja dan kontribusi individu yang bersangkutan.
Kebijakan baru pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk inovasi administratif yang memberikan peluang kedua bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat kompetensi. Namun, peluang ini harus diimbangi dengan kesadaran dan disiplin tinggi dari para honorer.
Dengan mempertegas lima kewajiban utama dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, pemerintah berharap skema ini dapat mendorong terciptanya ASN yang profesional, loyal, dan bertanggung jawab, meskipun dalam kapasitas kerja yang lebih terbatas.