POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi keuangan cepat yang semakin diminati masyarakat, terlebih di era digitalisasi yang mendorong transaksi keuangan serba instan.
Namun, kemudahan tersebut sering kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan menawarkan layanan pinjol ilegal yang justru menjerumuskan pengguna dalam risiko besar, mulai dari ancaman keamanan data hingga tekanan psikologis.
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanpa pengawasan dari regulator keuangan, praktik bisnis pinjol ilegal cenderung eksploitatif dan melanggar hak konsumen.
Baca Juga: Tenang! Inilah Cara Aman Galbay Pinjol, Cek di Sini!
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut beberapa indikator utama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aplikasi pinjaman online ilegal:
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK
Ciri pertama dan paling jelas dari pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari OJK.
Setiap entitas keuangan yang menyediakan layanan pinjaman harus terlebih dahulu memperoleh izin operasional dari OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Untuk memastikan legalitas suatu aplikasi pinjaman, pengguna dapat mengeceknya melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan konsumen OJK di 081-157-157-157.
Jika aplikasi tidak ditemukan dalam daftar resmi, sebaiknya hindari penggunaan layanan tersebut.
Baca Juga: Masalah Galbay Pinjol Ini Bisa Anda Dapat Jika Tidak Melunasinya, Cek Selengkapnya
2. Meminta Akses dan Data Pribadi yang Tidak Relevan
Salah satu modus umum pinjol ilegal adalah dengan meminta akses terhadap data pribadi secara berlebihan.
Saat proses pengajuan pinjaman, aplikasi biasanya mengharuskan pengguna untuk memberikan akses ke daftar kontak, galeri foto, bahkan informasi keuangan dan anggota keluarga.
Data yang diperoleh kemudian kerap disalahgunakan, terutama jika pengguna mengalami keterlambatan pembayaran.
Praktik doxing atau penyebaran data pribadi menjadi ancaman nyata yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menekan korban secara psikologis.
3. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, tetapi dengan kompensasi berupa bunga sangat tinggi dan denda keterlambatan yang tidak rasional.
Dalam beberapa kasus, bunga pinjaman bisa mencapai hingga 100 persen per tahun atau lebih, jauh melampaui batas wajar yang ditetapkan oleh OJK untuk lembaga keuangan legal.
Kondisi ini sering kali menyebabkan pengguna mengalami gagal bayar, yang pada akhirnya memicu lingkaran utang berkepanjangan.
4. Proses Pencairan Dana Sangat Cepat tanpa Verifikasi Ketat
Ciri lain yang mencolok dari pinjol ilegal adalah proses pencairan dana yang sangat instan.
Tanpa proses verifikasi identitas yang ketat atau analisis kelayakan kredit, dana bisa langsung cair hanya dalam hitungan menit.
Padahal, lembaga keuangan resmi selalu melakukan proses verifikasi yang mendalam untuk memastikan keamanan transaksi serta kemampuan pengguna dalam membayar pinjaman.
Proses yang terlalu cepat patut dicurigai, karena biasanya bertujuan menjebak pengguna dalam skema utang yang mencekik.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Nasabah Galbay Pinjol
5. Penagihan Disertai Ancaman dan Intimidasi
Pinjol ilegal tidak segan menggunakan cara-cara represif untuk menagih utang.
Bentuknya bisa berupa teror melalui telepon, pesan singkat yang kasar, hingga penyebaran fitnah kepada kontak di ponsel pengguna.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat dan hak pribadi pengguna.
Pinjol legal yang diawasi OJK memiliki mekanisme penagihan yang beretika, sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Pencegahan
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk membekali diri dengan literasi keuangan digital.
Selalu periksa legalitas penyedia pinjaman, pahami syarat dan ketentuan pinjaman secara menyeluruh, dan jangan tergiur oleh tawaran dana cepat tanpa proses verifikasi yang kredibel.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan aplikasi pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK, yang aktif dalam memberantas praktik fintech ilegal di Indonesia.