Waspada Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lindungi Diri dari Jeratan Fintech Tidak Resmi

Kamis 22 Mei 2025, 09:24 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Canva)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Canva)

Baca Juga: Masalah Galbay Pinjol Ini Bisa Anda Dapat Jika Tidak Melunasinya, Cek Selengkapnya

2. Meminta Akses dan Data Pribadi yang Tidak Relevan

Salah satu modus umum pinjol ilegal adalah dengan meminta akses terhadap data pribadi secara berlebihan.

Saat proses pengajuan pinjaman, aplikasi biasanya mengharuskan pengguna untuk memberikan akses ke daftar kontak, galeri foto, bahkan informasi keuangan dan anggota keluarga.

Data yang diperoleh kemudian kerap disalahgunakan, terutama jika pengguna mengalami keterlambatan pembayaran.

Praktik doxing atau penyebaran data pribadi menjadi ancaman nyata yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menekan korban secara psikologis.

Baca Juga: Hati-Hati! Salah Klik di Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Bikin Kamu Wajib Bayar Bunga, Ini Cara Menghindarinya

3. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, tetapi dengan kompensasi berupa bunga sangat tinggi dan denda keterlambatan yang tidak rasional.

Dalam beberapa kasus, bunga pinjaman bisa mencapai hingga 100 persen per tahun atau lebih, jauh melampaui batas wajar yang ditetapkan oleh OJK untuk lembaga keuangan legal.

Kondisi ini sering kali menyebabkan pengguna mengalami gagal bayar, yang pada akhirnya memicu lingkaran utang berkepanjangan.

4. Proses Pencairan Dana Sangat Cepat tanpa Verifikasi Ketat

Ciri lain yang mencolok dari pinjol ilegal adalah proses pencairan dana yang sangat instan.

Tanpa proses verifikasi identitas yang ketat atau analisis kelayakan kredit, dana bisa langsung cair hanya dalam hitungan menit.

Padahal, lembaga keuangan resmi selalu melakukan proses verifikasi yang mendalam untuk memastikan keamanan transaksi serta kemampuan pengguna dalam membayar pinjaman.


Berita Terkait


News Update