Waspada Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lindungi Diri dari Jeratan Fintech Tidak Resmi

Kamis 22 Mei 2025, 09:24 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Canva)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi keuangan cepat yang semakin diminati masyarakat, terlebih di era digitalisasi yang mendorong transaksi keuangan serba instan.

Namun, kemudahan tersebut sering kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan menawarkan layanan pinjol ilegal yang justru menjerumuskan pengguna dalam risiko besar, mulai dari ancaman keamanan data hingga tekanan psikologis.

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanpa pengawasan dari regulator keuangan, praktik bisnis pinjol ilegal cenderung eksploitatif dan melanggar hak konsumen.

Baca Juga: Tenang! Inilah Cara Aman Galbay Pinjol, Cek di Sini!

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa indikator utama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aplikasi pinjaman online ilegal:

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK

Ciri pertama dan paling jelas dari pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari OJK.

Setiap entitas keuangan yang menyediakan layanan pinjaman harus terlebih dahulu memperoleh izin operasional dari OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Untuk memastikan legalitas suatu aplikasi pinjaman, pengguna dapat mengeceknya melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan konsumen OJK di 081-157-157-157.

Jika aplikasi tidak ditemukan dalam daftar resmi, sebaiknya hindari penggunaan layanan tersebut.


Berita Terkait


News Update