Waspada Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lindungi Diri dari Jeratan Fintech Tidak Resmi

Kamis 22 Mei 2025, 09:24 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Canva)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Canva)

Proses yang terlalu cepat patut dicurigai, karena biasanya bertujuan menjebak pengguna dalam skema utang yang mencekik.

Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Nasabah Galbay Pinjol

5. Penagihan Disertai Ancaman dan Intimidasi

Pinjol ilegal tidak segan menggunakan cara-cara represif untuk menagih utang.

Bentuknya bisa berupa teror melalui telepon, pesan singkat yang kasar, hingga penyebaran fitnah kepada kontak di ponsel pengguna.

Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat dan hak pribadi pengguna.

Pinjol legal yang diawasi OJK memiliki mekanisme penagihan yang beretika, sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Pencegahan

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk membekali diri dengan literasi keuangan digital.

Selalu periksa legalitas penyedia pinjaman, pahami syarat dan ketentuan pinjaman secara menyeluruh, dan jangan tergiur oleh tawaran dana cepat tanpa proses verifikasi yang kredibel.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan aplikasi pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK, yang aktif dalam memberantas praktik fintech ilegal di Indonesia.


Berita Terkait


News Update