NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke OJK agar Tidak Ditagih

Kamis 22 Mei 2025, 19:39 WIB
Ilustrasi NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik, kini makin mengkhawatirkan. Lantas, bagaimana cara melaporkannya ke OJK?

Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penggunaan NIK tanpa izin untuk mendaftar ke aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat kerap menjadi korban tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman apapun.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran privasi biasa. Ketika NIK Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal tanpa OJK, konsekuensinya bisa serius.

Mulai dari munculnya tagihan utang yang tidak sah, intimidasi dari debt collector, hingga terancamnya skor kredit di SLIK OJK. Kasus-kasus seperti ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sejumlah warga mengaku tiba-tiba menerima pesan penagihan dari aplikasi pinjol, padahal mereka tak pernah melakukan pengajuan apapun.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban

Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi mereka, termasuk NIK KTP dan nama lengkap, telah digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk membuat akun pinjol bodong. Bahkan tak jarang, data ini dijual secara bebas di internet.

Yang lebih mencemaskan, pinjaman online ilegal ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka sering kali menggunakan sistem penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror digital, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan.

Situasi ini memperparah penderitaan korban yang sejatinya tidak pernah meminjam uang sepeserpun.

Lalu, apa langkah konkret yang bisa dilakukan jika Anda menjadi korban penipuan pinjol semacam ini?


Berita Terkait


News Update