Penting untuk segera melaporkan penyalahgunaan NIK KTP agar nama Anda tidak terus dicemarkan dan proses penagihan bisa dihentikan.
Cara Melaporkan NIK KTP Disalahgunaakan oleh Pinjol
Berikut ini adalah dua cara resmi melapor ke OJK jika NIK Anda dipakai untuk pinjol tanpa persetujuan:
1. Laporkan ke Call Center Resmi OJK
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi langsung pusat pengaduan OJK lewat sambungan telepon.
Ini adalah metode resmi dan cepat untuk menangani kasus penyalahgunaan data pribadi.
Hubungi Call Center OJK di nomor 157
Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online
Siapkan data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor KTP, dan kronologi kejadian
Anda mungkin diminta untuk memberikan bukti tambahan, seperti screenshot tagihan pinjol atau notifikasi SMS
Setelah laporan diterima, Anda akan mendapatkan nomor tiket pelaporan yang dapat digunakan untuk mengecek progres kasus
Dengan cara ini, laporan Anda akan langsung tercatat dalam sistem OJK dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Kirim Laporan Melalui WhatsApp Resmi OJK
Jika Anda kesulitan menelpon atau ingin opsi yang lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp resmi dari OJK untuk melaporkan pinjol ilegal yang mencatut identitas Anda.
Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157