NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke OJK agar Tidak Ditagih

Kamis 22 Mei 2025, 19:39 WIB
Ilustrasi NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Penting untuk segera melaporkan penyalahgunaan NIK KTP agar nama Anda tidak terus dicemarkan dan proses penagihan bisa dihentikan.

Cara Melaporkan NIK KTP Disalahgunaakan oleh Pinjol

Berikut ini adalah dua cara resmi melapor ke OJK jika NIK Anda dipakai untuk pinjol tanpa persetujuan:

1. Laporkan ke Call Center Resmi OJK

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi langsung pusat pengaduan OJK lewat sambungan telepon.

Ini adalah metode resmi dan cepat untuk menangani kasus penyalahgunaan data pribadi.

Hubungi Call Center OJK di nomor 157

Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online

Siapkan data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor KTP, dan kronologi kejadian

Anda mungkin diminta untuk memberikan bukti tambahan, seperti screenshot tagihan pinjol atau notifikasi SMS

Setelah laporan diterima, Anda akan mendapatkan nomor tiket pelaporan yang dapat digunakan untuk mengecek progres kasus

Dengan cara ini, laporan Anda akan langsung tercatat dalam sistem OJK dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

2. Kirim Laporan Melalui WhatsApp Resmi OJK

Jika Anda kesulitan menelpon atau ingin opsi yang lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp resmi dari OJK untuk melaporkan pinjol ilegal yang mencatut identitas Anda.

Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157


Berita Terkait


News Update