POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol sedang marak dan menawarkan jasa layanan keuangan dinilai sebagai salah satu solusi tercepat saat membutuhkan uang dengan cepat.
Pengguna hanya perlu untuk mendaftarkan diri menggunakan dokumen dokumen tertentu seperti ini KTP, NPWP, dan dokumen lainnya untuk proses pengajuan pinjaman.
Saat daftar pengajuan pinjaman, tentunya pengguna diharuskan mencantumkan kontak darurat yang biasanya nomor HP kerabat atau anggota keluarga.
Namun, tak sedikit pengguna justru mencantumkan kontak teru rat dan tidak mengetahui izin terlebih dahulu kepada si pemilik nomor HP itu.
Baca Juga: Cara Mudah Menghadapi Ancaman dan Teror DC Pinjol Ilegal Saat Galbay
Sehingga, seseorang yang memiliki nomer HP dijadikan sebagai kontak darurat merasa terganggu keamanan dan kenyamanan nya saat turut dihubungi oleh Debt Collector (DC) pinjol.
DC pinjol biasanya menghubungi kontak darurat saat peminjam utang tidak segera membayar utangnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dan tidak dapat dihubungi.
Di waktu tersebut DC pinjol akhirnya menghubungi kontak darurat dengan harapan mereka dapat menghubungi peminjam dan segera membayar utang mereka.
Kontak darurat tidak memiliki hak untuk turut andil dalam menerima penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol.
Baca Juga: Viral Dana Pinjol Tiba-Tiba Ditransfer, Rupiah Cepat Buka Suara Usai Dipanggil OJK
Cara Mengatasi Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol
Adapun beberapa cara jika nomor HP Anda telanjur dijadikan sebagai kontak darurat pinjol oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, sebagai berikut: