NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke OJK agar Tidak Ditagih

Kamis 22 Mei 2025, 19:39 WIB
Ilustrasi NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal adalah bentuk kejahatan digital yang nyata dan makin meluas di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat harus semakin cerdas dan waspada.

Jika Anda menemukan NIK KTP digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, segera ambil tindakan dengan melapor ke OJK melalui saluran resmi yang telah disediakan.

DISCLAIMER: Informasi ini ditujukan untuk edukasi dan pencegahan. Segala bentuk laporan resmi hanya dilakukan melalui kanal OJK yang tercantum, dan bukan melalui aplikasi pinjol yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK.


Berita Terkait


News Update