POSKOTA.CO.ID - Simak di sini ada kriteria pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) apa saja yang bisa terpilih jadi penerima PKH validasi by sistem di tahap 2.
Meskipun status pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum terlihat secara signifikan, namun info ini juga sangat penting.
Jika Anda mengetahui kriteria apa saja yang bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH validasi by sistem, maka hal ini bisa diperkirakan dan diprediksi.
Baca Juga: WAJIB TAHU! 3 Fakta Menarik Soal Progres Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Apa Itu PKH Validasi by Sistem
PKH validasi by sistem adalah gabungan bansos PKH dan BPNT. Jenis bantuan ini juga dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Begini Cara Dapat Bansos PBI JK 2025 untuk Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah