Hati-Hati! Salah Klik di Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Bikin Kamu Wajib Bayar Bunga, Ini Cara Menghindarinya

Kamis 22 Mei 2025, 09:19 WIB
Ilustrasi salah klik di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Pinterest)

Ilustrasi salah klik di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Praktik kejahatan digital dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kini semakin marak.

Tanpa sadar, banyak orang terjebak hanya karena ingin "coba-coba" atau "kepoin" limit pinjaman dari pinjol.

Ironisnya, sebagian dari mereka tidak menyadari bahwa sekadar klik tombol persetujuan atau melengkapi data pribadi bisa berarti pengajuan pinjaman yang sah, dan uang langsung ditransfer ke rekening.

Akibatnya, pengguna menjadi terikat kewajiban membayar bunga dan denda, meskipun awalnya tidak berniat untuk benar-benar meminjam di aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Hati-Hati Terhadap Pihak Tidak Bertanggung Jawab yang Mengajak Galbay Pinjol

Parahnya lagi, aplikasi pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itu artinya, mereka bisa saja mengenakan bunga mencekik, denda tidak masuk akal, bahkan mengintimidasi pengguna dengan ancaman sebar data atau teror digital.

Maka dari itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara melindungi diri dari jebakan pinjaman online ilegal ini.

Baca Juga: DC Lapangan Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Ini 5 Cara Menghadapinya Saat Galbay Pinjol

Tips Aman Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 22 Mei 2025, agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, berikut adalah pencegahan yang bisa diikuti.

1. Cek Legalitas Aplikasi

Sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjaman online, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).


Berita Terkait


News Update