Ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online di Indonesia supaya aktivitas peminjaman masyarakat lebih aman.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah cara cek legalitas pinjol hanya dari Hp.
1. Melalui WhatsApp OJK
Masyarakat bisa mengecek status legalitas suatu fintech peer to peer P2P lending lewat WhatsApp resmi OJK.
Kirim pesan ke nomor 081157157157 dengan memasukkan nama platform pinjaman online yang mau dicek dan tanyakan legalitas pinjol tersebut.
Nanti kamu tinggal menunggu balasan dari admin WhatsApp OJK mengenai informasi status pinjol tersebut.
2. Lewat Website OJK
Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa mengecek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal dengan mengakses laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status pinjaman di laman resmi OJK.
- Masuk ke situs www.ojk.go.id
- Pilihlah kategori “IKNB” yang ada di bagian atas
- Setelah masuk dalam kanal laman “IKNB”, klik “direktori Fintech”
- Tunggu hingga halaman menampilkan informasi lengkap terkait daftar pinjol legal
3. Via E-mail
Kamu juga bisa mengecek status pinjol dengan mengirimkan e-mail ke kontak [email protected].
Setelah mengirim pesan, tunggu balasan mengenai informasi daftar aplikasi pinjol ilegal yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak siapapun untuk meminjam dana menggunakan pinjaman online. Artikel ini hanya memberikan informasi seputar pinjaman online, termasuk cara cek legalitas nya.
Demikian informasi mengenai cara cek apakah pinjol ilegal atau legal secara online dari Hp.