POSKOTA.CO.ID - Sebagian masyarakat menganggap bahwa pinjaman online (pinjol) yang ada sekarang ini merupakan alternatif solusi terbaik untuk membantu masalah keuangan mereka.
Banyak dari masyarakat yang pada akhirnya menjadikan pinjol sebagai pilihan ketika membutuhkan dana cepat, terutama di masa perekonomian yang sedang tidak stabil seperti sekarang ini.
Ada begitu banyak aplikasi pinjaman online yang dapat dipilih masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Tanpa Takut Galbay? Simak Tips Mudahnya
Tapi, perlu diperhatikan bahwa tidak semua layanan fintech lending yang hadir di tengah masyarakat saat ini sudah berstatus legal dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada kenyataannya, ada lebih banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan langsung dari OJK dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Oleh karena itu, ketika kamu mendapatkan penawaran pinjol ilegal mudah cair yang juga menawarkan bunga rendah, sebaiknya jangan langsung percaya begitu saja.
Cari tahu lebih dulu apakah layanan peminjaman uang tersebut aman digunakan dan sudah terdaftar di lembaga resmi, seperti OJK dan AFPI.
Baca Juga: 3 Pinjol Legal Tanpa Scan Wajah: Aman, Praktis, dan Diawasi OJK
Kalau belum terdaftar, maka semendesak apapun keadaan mu jangan pernah meminjam uang di layanan pinjol ilegal. Sebab, akan ada banyak risiko yang menghampiri mu di masa mendatang.
Apabila kamu mau meminjam uang di layanan pindar legal yang aman, kamu bisa mengecek dulu legalitas fintech lending tersebut dengan mengikuti panduan di bawah ini.