POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini viral pengakuan seorang warga Indonesia mengenai layanan pinjaman Rupiah Cepat.
Dalam pengakuannya, akun X @helocarl mengalami pencurian data sehingga harus bayar uang pinjol padahal tidak meminjam sama sekali.
Atas kejadian itu, banyak orang yang mencari tahu siapa sebenarnya pemilik Rupiah Cepat.
Dilansir Poskota dari berbagai sumber, berikut informasinya:
Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol hingga 100 Persen? Ini Solusi Hapus Denda Secara Permanen
Pemilik Rupiah Cepat
Rupiah Cepat adalah layanan pinjaman online yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI).
Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh Green Mobile Limited, sebuah perusahaan berbasis di Hong Kong, yang menguasai 85% saham KUFI.
Sementara itu, 15% saham sisanya dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI), perusahaan lokal Indonesia.
Baca Juga: KTP Anda Masih Terkait di Pinjol Ilegal? Hapus Sekarang Pakai Cara Ini!
Dalam struktur kepemimpinan, posisi Direktur Utama saat ini dijabat oleh N. Balandina T. Siburian, yang memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor perbankan dan jasa keuangan.
Sebelumnya, posisi tersebut pernah dipegang oleh Yolanda Sunaryo, yang kini menjabat sebagai Chief Business Legal and Compliance Officer di perusahaan yang sama.