Sebelum Ajukan Pinjol, Ini 3 Cara Cek Legalitasnya agar Tidak Terjebak

Rabu 21 Mei 2025, 14:33 WIB
Berikut cara cek legalitas pinjol melalui lembaga resmi OJK. (Sumber: Pinterest)

Berikut cara cek legalitas pinjol melalui lembaga resmi OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman di sebuah jasa layanan keuangan digital atau fintech.

Pinjaman online atau pinjol kini tengah marak digunakan oleh banyak pengguna yang tengah membutuhkan dana cepat tanpa persyaratan yang merepotkan.

Namun, di tengah kemunculannya itu justru terdapat pinjol ilegal yang justru akan merugikan penggunanya dengan cara-cara yang mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Tak sedikit masyarakat yang akhirnya tergiur dengan penawaran pengajuan dengan cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan legalitas dari pinjol tersebut.

Baca Juga: Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat

Banyak sejumlah pinjol yang menjerat korbannya dengan bunga atau denda yang tinggi, ancaman, intimidasi hingga penyebaran data pribadi.

Maka dari itu, sangat penting bagi Anda melakukan beberapa hal sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana secara online agar tidak menjadi salah satu korbannya.

Caranya cukup mudah, hanya dengan melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tiga cara yang bisa dilakukan.

3 Cara Cek Legalitas Pinjol

Baca Juga: Kasus Pinjol Makin Banyak Terjadi, Ombudsman RI Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Korban

Setidaknya terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan apakah pinjol ilegal atau legal agar Anda tidak terjebak:

1. Melalui WhatsApp OJK

Cara pertama, bisa dengan langsung menghubungi nomor WhatsApp resmi milik OJK yang bisa diakses selama 24 jam secara gratis.


Berita Terkait


News Update