POSKOTA.CO.ID - Punya utang pinjol yang menumpuk dan mau gali lubang tutup lubang? Lebih baik kamu simak terlebih dahulu informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Kehadiran aplikasi pinjaman online (pinjol) legal menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki dana darurat, namun sedang membutuhkan dana cepat.
Masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran pinjol untuk mendapatkan dana dengan cepat dan melunasinya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Pelacakan DC Pinjol? Cek Faktanya Berikut Ini
Akan tetapi, tak sedikit dari masyarakat yang justru terjebak dengan pinjol ilegal sehingga sulit melunasi utang pinjaman yang ada karena bunga yang tinggi.
Apalagi, kalau kamu nekat meminjam dana di pinjol ilegal hanya karena tergiur penawaran tanpa memikirkan konsekuensinya lagi.
Orang-orang yang tidak bisa melunasi utang biasanya akan melakukan berbagai cara demi menghindari risiko gagal bayar (galbay) pinjol.
Salah satu cara yang sering dilakukan untuk melunasi utang pinjaman di aplikasi pinjol gali lubang tutup lubang.
Baca Juga: Nasabah Wajib Waspada! Begini Cara Pinjol Legal Bypass Aturan Penagihan, Simak Fakta Mengejutkannya
Gali lubang tutup lubanga salah istilah yang digunakan untuk menyebut keadaan ketika seseorang mengambil pinjaman baru untuk menutupi utang lama.
Padahal hal ini sangat tidak disarankan karena hanya akan merugikan masyarakat dan membuat mu semakin terlilit utang,