Utang Pinjol Ilegal Menumpuk? Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Simak Selengkapnya

Rabu 21 Mei 2025, 17:03 WIB
Gali lubang tutup lubang memiliki banyak risiko. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Gali lubang tutup lubang memiliki banyak risiko. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa hal yang membuat gali lubang tutup lubang sebaiknya dihindari.

1. Bukan solusi

Perlu diingat oleh masyarakat bahwa membuat utang baru hanya demi menutupi utang lainnya yang sebelumnya  tidak dapat dibayar bukanlah sebuah solusi.

Gali lubang tutup lubang hanya akan membuat debitur semakin terjerat dengan banyak utang di berbagai aplikasi pinjol yang yang berbeda.

Semakin banyak kamu meminjam uang untuk menutupi pinjaman lama, maka utang mu tidak akan pernah habis dan kamu hanya akan berada di lingkaran utang.

Jadi, gali lubang tutup lubang bukanlah solusi untuk mengatasi masalah utang mu yang menunggak di fintech lending.

2. Timbul kasus kriminalitas

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa perilaku gali lubang tutup lubang hanya akan membuat debitur semakin terperosok ke dalam jurang utang yang tak ada habisnya.

Alhasil, jika debitur merasa tidak mampu lagi membayar utang karena dana yang dimiliki tidak ada, maka mereka akan melakukan segala cara untuk melunasi utang tersebut, termasuk dengan tindakan kriminalitas.

Ditemukan beberapa kasus penipuan, penggelapan  dana, maupun pencurian yang dilakukan karena pelaku ternyata terlilit utang pinjol dan tidak mampu membayarnya.

Hal ini membuktikan jika gali lubang tutup lubang bukanlah solusi untuk mengatasi   masalah utang pinjol yang melilit.


Berita Terkait


News Update